PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apes nian nasib Wenny Marini (41). Dia diringkus polisi lantaran menerima handphone (hp) curian sebagai bayaran dari hasil open BO (booking online, red).
Warga Jalan Bangau, kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih ini menerima hP tersebut dari seorang kliennya yakni Aprio Diona Saputra (25).
Aprio yang berprofesi sebagai seorang sopir dan tinggal di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang juga diamankan bersamanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Herlina (44), warga Jalan Cindai, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang melapor ke Polsek Prabumulih Timur bahwa handphone kesayangannya hilang pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:4 Spesialis Pelaku Bobol Rumah Kosong Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Main Judi Online
Di hadapan petugas, Herlina mengaku hpnya hilang saat dirinya sedang sedang mandi. Hp diletakkan di dalam warung di atas meja kasir dalam posisi di-charger. Setelah mandi, hp milik nya sudah tidak ada lagi.
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan.
Dan pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan Wenny Marini berikut 1 unit hp merk Oppo Reno 4 warna hitam yang ada di tangannya.
"Setelah itu tim melakukan pengembangan, dari keterangan Wenny Marini, bahwa dia mendapatkan hp tersebut dari seorang laki-laki bernama Aprio Diona Saputra sebagai pembayaran pada saat mereka berhubungan intim," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar, Minggu 30 Juli 2023.
BACA JUGA:Kelabui Petugas, Suzuki Vitara Angkut 62 Tandan Buah Sawit Hasil Curian Berhasil Diamankan
Selanjutnya, tim mengamankan Aprio Diona Saputra pada pukul 23.00 WIB di penginapan OYO, Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Untuk pengembangan lebih lanjut Wenny Marini dan Aprio Diona Saputra berikut barang-bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur," jelasnya menegaskan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 atau 480 KUHP.
Sementara di hadapan petugas, Wenny mengaku tak tahu kalau hp yang diberikan kliennya itu merupakan hp curian.