BACA JUGA:Polisi Gadungan Berpangkat Brigadir Hipnotis dan Tipu Sejumlah Wanita di Palembang
"Ya pak, saya berharap pelaku tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta 6 suku emas saya bisa kembali," terangnya.
Sementara itu, laporan polisi korban sudah diterima petugas piket SPKT atas Penipuan atau Perbuatan dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (*)