BACA JUGA:Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Teman Sendiri
“Dia membeli sebanyak 30 butir, tersisa 23 butir. Untuk 7 butir lagi, sudah dijual tersangka,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka masih kita dalami keterangannya untuk menangkap bandarnya,” tutup Romi. (gti)