Polisi Lacak Kaki Tangan 2 Pengedar Bawa 2 Koper Sabu di Hotel Palembang, Kasus Tangkapan Polrestabes Surabaya

Sabtu 29-07-2023,03:01 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.

 

Pasma memastikan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Membidik pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba wilayah Sumatera-Jawa tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanosa, menjelaskan berawal dari penangkapan PN di Stasiun Malang Kota, Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 06.30 WIB.

 

“Dia membawa sabu seberat 28,27 kg,” jelasnya.

BACA JUGA:Keburu Ketangkap Polisi, Dua Wanita Ini Gagal Antarkan Sabu Asal Jambi di PALI 

Dari keterangan PN, ternyata dua temannya turun di stasiun lain. Yakni, DN dan HH yang berhasil kabur.

 

Dalam pengembangan kasusnya, sambung Daniel, jajarannya berhasil menangkap DN dan HH dalam sebuah kamar hotel wilayah Kota Palembang, Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 12.15 WIB.

“Barang buktinya, 2 tas koper warna merah dan biru, berisi 33,9 kg sabu kemasan teh cina.

 

Selain itu kami juga dapati 7 e-KTP palsu, 2 ponsel, dan buku catatan pengiriman barang jenis sabu,” urai Daniel. (*/afi/mh/air)

Kategori :