Polisi Lacak Kaki Tangan 2 Pengedar Bawa 2 Koper Sabu di Hotel Palembang, Kasus Tangkapan Polrestabes Surabaya

Sabtu 29-07-2023,03:01 WIB
Editor : Julheri

Persisnya di sebuah hotel kawasan Jl Demang Lebar Daun.

 

Sebanyak 33,9 kg sabu-sabu itu, dalam 33 bungkus kemasan cina merek Guanyinwang.

 

“Barang bukti sabu dari DN dan HH itu, rencananya dari Palembang akan dibawa untuk diedarkan di Kota Surabaya,” bebernya.

 

Selain barang bukti 2 tas koper berisi 33,9 kg sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya dari dua tersangka itu.

BACA JUGA:Nakes ‘Pemeran Iklan Sabun’ Nangis Saat Tahu Videonya Tersebar, Polisikan Teman Dekatnya Oknum BPBD Ogan Ilir

 

Berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dan 7 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

 

Kata Pasma, penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. 

 

Pada Mei lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PN. Barang bukti dari tersangka PN, berupa 28,3 kg sabu.

 

“Dalam pengembangan, terungkap ada dua nama lain (DN dan HH) yang akhirnya berhasil kami tangkap,” bebernya.

Kategori :