2 Koper Sabu Masuk Hotel di Palembang, 2 Pelaku Ternyata Pelarian Operasi Penangkapan di Stasiun Kereta Malang

Jumat 28-07-2023,03:36 WIB
Editor : Julheri

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.

 

 

Pasma memastikan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Membidik pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba wilayah Sumatera-Jawa tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanosa, menjelaskan berawal dari penangkapan PN di Stasiun Malang Kota, Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 06.30 WIB.

 

 

“Dia membawa sabu seberat 28,27 kg,” jelasnya.

 

Dari keterangan PN, ternyata dua temannya turun di stasiun lain. Yakni, DN dan HH yang berhasil kabur.

 

 

Dalam pengembangan kasusnya, sambung Daniel, jajarannya berhasil menangkap DN dan HH dalam sebuah kamar hotel wilayah Kota Palembang, Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 12.15 WIB.

 

“Barang buktinya, 2 tas koper warna merah dan biru, berisi 33,9 kg sabu kemasan teh cina.

Kategori :