10. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
11. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat tersebut adalah:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2.Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (al-Quran dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran
5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah