SUMEKS.CO - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran krusial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berperan sebagai salah satu penggerak roda perekonomian.
Untuk mencapai potensi maksimalnya, tata kelola PNBP yang efisien dan transparan perlu diterapkan.
Dalam postur APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibagi menjadi penerimaan sumber daya alam, penerimaan kekayaan negara yang dipisahkan, PNBP lainnya, dan pendapatan BLU.
Selama masa pandemi yang lalu, terbukti bahwa selain berperan sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP juga turut berperan dalam pemulihan ekonomi dengan berbagai relaksasi yang diberikan.
BACA JUGA:Berikut Peraih Telkomsel Award 2023, Ada Nama Putri Ariani Golden Buzzer America's Got Talent
Pada tahun 2022, realisasi PNBP mencapai Rp588,3T, tertinggi dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.
Peran ganda PNBP dalam optimalisasi APBN yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan juga sebagai penggerak roda perekonomian dari sisi belanja pemerintah, diharapkan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Potensi sumber daya alam di Sumatera Selatan yang terbesar adalah batubara, gas alam, dan minyak bumi.
Salah satu badan usaha pertambangan yang menjadi kontributor terbesar bagi realisasi PNBP mineral dan batubara (minerba) adalah PT Bukit Asam.
BACA JUGA:Gunung Dempo Erupsi Setinggi 2 Kilometer, Masyarakat dan Pendaki Dimbau Tidak Panik
Dalam rangka meningkatkan tata Kelola di bidang PNBP dan memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan regulasi dan kebijakan umum di Bidang PNBP dan sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan Satu Sumatera Selatan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Kegiatan Diseminasi Regulasi dan Kebijakan di Bidang PNBP Tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2023 dilakukan kunjungan onsite ke PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 dilaksanakan diseminasi secara hybrid (online dan offline) dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, peserta yang hadir yakni, para kuasa pengguna anggaran dari perwakilan satuan kerja pengelola PNBP berbagai Kementerian/Lembaga di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Karang Taruna Berperan dalam Pembangunan dan Lahirkan Kepemimpinan