PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rasmini (40), warga Jalan Natuna, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, melaporkan suaminya berinisial PT (37) ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban Rasmini mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya hingga mengalami luka memar di bagian badan belakang, leher sakit, kepala sakit, dan tangan kanan lecet.
Aksi KDRT ini terjadi di rumah korban di Jalan Sei Betung I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban mengatakan, awal kejadian dirinya baru pulang kerja dan tiba-tiba terlapor yang mengendarai mobil sambil memepetnya untuk menyuruh pulang ke rumah.
BACA JUGA:Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV
"Saya menyebut tidak mau, namun suami saya memaksa untuk naik ke dalam mobil, diduga emosi terlapor mencekik, menjambak rambutnya dan memukulinya," kata Rasmini di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 26 Juli 2023.
Lanjut Rasmini mengaku, saat kejadian itu ada warga yang memisahkan keributan tersebut.
Bahkan datang Ketua RT setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk menasehati terlapor.
"Alhamdulillah, tidak lama akhirnya terlapor pergi," ujar Rasmini.
BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel
Rasmini berharap dengan laporan polisi terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Intinya, saya berharap terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Rasmini.
Sementara, laporan dari korban sudah diterima di SPKT, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti. (*)