PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Rapat paripurna ke-XXII masa persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih molor hingga berujung penundaan.
Betapa tidak, paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB Rabu 26 Juli 2023 tak kunjung dimulai.
Pantauan di gedung dewan hingga sekitar pukul 17.30 WIB, paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja banggar, pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, pendapat akhir Wali Kota serta penandatanganan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 itu baru dimulai dan Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno menyatakan paripurna tak kuorum.
Dari 25 orang hadir 16 orang dan tidak hadir 9 orang sehingga rapat diskor sampai dengan 5 menit. Setelah 5 menit rapat kembali diskor 10 menit dan ternyata tak kunjung kuorum sehingga rapat ditunda sampai dengan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, paripurna sempat diwarnai interupsi dari beberapa anggota DPRD yang hadir. Seperti yang diungkap Apri dari Fraksi Golkar.
"Mengingat pengesahan LPJ hingga 30 Juli (akhir Juli, red) maka perlu disusun jadwal ulang karena masih ada kesempatan beberapa hari," sebutnya.
Ditambahkan Feri Alwi, Fraksi PAN mempertanyakan kenapa paripurna diskor hanya satu kali dimana seharusnya ada dua kali skor.
BACA JUGA:Edan! Saat Rapat Paripurna Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Malah Asyik Nyelot, Warganet: Pecat Saja!
"Kenapa paripurna cepat diskor, ada apa?" sebutnya yang kemudian sepakat Paripurna diskor hingga dua kali.
Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya didampingi Wakil Wali Kota H Andriansyah Fikri saat keluar ruang paripurna mengaku tak mau berprasangka buruk terhadap anggota DPRD yang tidak hadir.
"Kita jangan berprasangka buruk, mungkin mereka ada kesibukan," sebutnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di kota nanas itu berharap sebelum habis masa waktu LPJ sudah disahkan.
BACA JUGA:Rapat Paripurna VI Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir Dihadiri Wabup H Ardhani