BACA JUGA:Soal Bunker dan Tempat Pembuatan Senjata di Ponpes Al Zaytun, Jawaban Ridwan Kamil Mencengangkan
Saat pertemuan itu, klaim Panji, dirinya memberikan syarat, dirinya tidak mau tabayun, bila dalam tim Pemprov Jabar itu ada MUI.
"Kesimpulannya Tabayun diadakan di Al Zaytun. Saya tunggu, tidak ada. Makanya, pertanyaan yang disampaikan, saya tulis, kirim. Kesempatan belum dilakukan, statment sudah keluar," beberapa Panji Gumilang.
Dengan tegas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara pidana yang menjerat Panji Gumilang.
Kang Emil panggil Ridwan Kamil, juga merekomendasikan pemerintah pusat, Ponpes Al Zaytun dibekukan atau dibubarkan.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana NII
Kang Emil merasa berkewajiban membela masyarakat, agar terhindar dari ajaran agama yang membahayakan. Bahkan, Kang Emil juga mengaku, itu merupakan salah satu nasehat mendiang kakeknya.
Kakek Ridwan Kamil adalah KH Muchidin, petinggi NU pada masa kolonial Belanda. KH Muchidin pernah dipenjara Belanda. Dimusuhi DI/TII dan PKI.
Kang Emil mengungkapkan, wajib melanjutkan apa yang diperjuangkan kakeknya itu. Ridwan Kamil pun bersumpah akan menjaga Jawa Barat.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil telah dikonfirmasi Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Iib Hidayat, Sabtu 22 Juli 2023.
Iib pun merasa gugatan Panji Gumilang itu tidak masalah. Apalagi Ridwan Kamil telah memberi tanggapan.
Pihak Panji Gumilang pun belum memberikan penjelasan materi gugatan terhadap Ridwan Kamil itu. Namun, Iib menduga, gugatan itu terkait pembentukan tim investigasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Tim investigasi Pemprov Jawa Barat itu dibentuk untuk menyikapinya keresahan masyarakat atas kontroversi Al Zaytun.
Meski merekomendasikan kepada pemerintah pusat, untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil tetap ingin ada solusi atas ribuan santri Al Zaytun.