SUMEKS.CO - Pastor Patris Allegro menegaskan bahwa pernikahan beda agama sudah merendahkan karakter suci perkawinan itu sendiri.
Dan gereja sudah lama menentang. Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinan campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.
“Yaitu perkawinan antara Katolik dan non Katolik. Entah itu yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis,” jelasnya.
Sejak awal keberadaan gereja telah menentang persatuan semacam itu.
“Ketika kristus mengangkat perkawinan ke martabat sakramen perkawinan antara katolik dan non katolik dipandang sebagai merendahkan karakter suci perkawinan,” tandasnya.
Diawal video, pastor Patris Allegro sambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan nikah beda agama.
Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral.
“Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.