"Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota kami. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor Honda Scoopy nopol BG 2659 AEG warna merah yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan," ungkap Haris Dinzah.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.
Sementara itu, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan hasilnya tidak menentu pak," jelas tersangka Ilham Hidayat. (*)