PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk tronton dengan modus menghadang dengan sepeda motor di kawasan Kertapati ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap tim opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Tersangkanya yakni Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Ulu dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Aksi kedua tersangka menghadang truk tronton bernomor polisi luar Palembang yang disopiri Suparman (24).
BACA JUGA:Hadang Truk Tronton dengan Sepeda Motor di Keramasan Kertapati, 2 Pemalak Sopir Ditangkap
Warga Kampung Panunggulan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Petir, Serang Banten, itu sedang melintas di simpang Sungki, Lampu Merah Keramasan Palembang.
Saat beraksi, keduanya kepergok oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang tengah melakukan patroli hunting di wilayah hukum Kota Palembang.
"Personel kita sedang patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah belum lama ini.
Mobil truk tronton, kata Haris, langsung disetop dengan cara menghadang menggunakan satu unit motor milik pelaku.
"Pelaku mengincar nomo polisi (nopol) asal luar Palembang. Para pelaku ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," ujar Haris Dinzah.
Lalu, pelaku meminta uang Rp150 ribu. Saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan keduanya.
Dari laporan warga sekitar lokasi pemalakan, aksi mereka ini sudah sering terjadi.
Sasaran sopir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.