MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Polres Musi Rawas mengungkap dalang di balik kasus perampokan menggunakan senjata api (senpira) terhadap karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di Jalan Poros RT 2, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Dalang di balik aksi ini ternyata mantan rekan kerja korban.
Polisi mengamankan seorang pelakunya. Dalam aksinya pelaku yang diamankan bersama lima orang lainnya yang saat ini masih diburu.
BACA JUGA:Kepala Toko Dalangi Perampokan 2 Alfamart di Prabumulih, Uangnya Habis untuk Hiburan di Palembang
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mengatakan salah satu dari lima komplotan yang diamankan itu yakni Mengky Ternado alias Meki (24).
Mengky Ternado merupakan warga RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
“Aksi perampokan ini berdasarkan dua laporan dari korban karyawan PT PNM yang terjadi pada dua lokasi dan waktu berbeda,” terang Kapolres dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Selasa 25 Juli 2023.
Kapolres menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Saat itu korban sedang pulang setelah melakukan penagihan di Desa Sukaraya menuju ke mess PT PNM.
Korban dihadang oleh dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan.
Pelaku memukul dan mengancamnya dengan senjata api sebelum mengambil tas berisi uang milik korban.
Lalu, aksi serupa pada tanggal 23 Juni 2023 di Jalan Poros, Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.