Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Ayo Bayar Pajak!
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Selatan akan berlangsung sampai dengan 23 Desember 2023.
Pemilik kendaraan di Sumatera Selatan masih mempunyai banyak waktu untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Pemberian potongan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor ini akan digelar hingga akhir tahun ini.
BACA JUGA:Kesempatan Nih, 7 Provinsi Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumsel
"Program pemutihan PKB roda dua dan empat dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023," kata Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I, Ardianzah, SE MM diruang kerjanya, Senin 24 Juli 2023.
Ardianzah mengatakan, untuk pemutihan PKB yang diberikan terdiri dari, bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.
"Ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ardianzah.
Ardianzah mengaku, hingga Juli 202 ini masyarakat yang membanyar pajak kendaraan sudah mencapai 55 persen dari target.
BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!
"Alhmdulillah, dari 55 persen sudah mencapai target yang diinginkan," ungkap Ardianzah.
Ardianzah menghimbau, kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan pemutihan PKB di Samsat seluruh Sumsel.
"Bagi yang menunggak, kami mempersilahkan gunakan kesempatan ini jangan sampai ketinggalan," ajak Ardianzah. (*)