Hadang Truk Tronton dengan Sepeda Motor di Keramasan Kertapati, 2 Pemalak Sopir Ditangkap
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk tronton di Keramasan Kertapati Palembang diamankan polisi.
Mereka ditangkap tim opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kedua tersangka yakni Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Ulu dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Saat kejadian, sopir truk tronton Suparman (24) warga Kampung Panunggulan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Petir Serang sedang melintas di simpang Sungki, Lampu Merah Keramasan Palembang.
BACA JUGA:Polisi Panggil Orang Tua Bocil Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang
Aksi keduanya diketahui oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang tengah melakukan patroli hunting di wilayah hukum Kota Palembang.
"Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota kami langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Minggu 23 Juli 2023.
Saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di TKP dan disetop dengan cara menghadang menggunakan satu unit motor.
"Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," ujar Haris Dinzah.
BACA JUGA:13 Bocah-Remaja Pemalak Sopir Truk Luar Kota di Simpang Macan Lindungan Palembang Diamankan
Lalu meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan keduanya.
Aksi mereka ini sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.
"Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota kami. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor Honda Scoopy nopol BG 2659 AEG warna merah yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan," ungkap Haris Dinzah.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.