Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut
“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.
Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3).
BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun
“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *