Rindi: Tidak Ada Batasan Hari Buat Pasien JKN yang Dirawat Inap di Rumah Sakit

Jumat 21-07-2023,13:19 WIB
Editor : Rahmat

Rindi: Tidak Ada Batasan Hari Buat Pasien JKN yang Dirawat Inap di Rumah Sakit

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan kembali membuka kanal layanan Mobile Customer Service (MCS) guna memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

MCS ini diselenggarakan di BPJS Kesehatan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada para peserta JKN maupun masyarakat yang belum terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan bahwa kegiatan MCS ini diharapkan mampu menjadi alternatif solusi masyarakat yang memerlukan pengurusan administrasi JKN.

“Kami membuka kanal layanan MCS ini untuk memberikan kemudahan bagi para peserta JKN ataupun masyarakat Kota Prabumulih mendapatkan informasi mengenai Program JKN yang terbaru. Seperti sekarang ini sudah ada banyak kanal untuk mendapatkan informasi seputar JKN di antaranya ada Aplikasi Mobile JKN yaitu aplikasi yang bisa diunduh pada smartphone, ada layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, ada juga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Dwi.

BACA JUGA:Biaya Nikah Anjing Setara 700 Vaksin Rabies atau Membantu Mengcover Biaya Kelahiran Cesar Selamatkan 50 Bayi

Dwi menambahkan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi untuk mencetak kartu JKN. Hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat juga tetap bisa mengakses layanan JKN di fasilitas kesehatan.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik, oleh karena itu peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menggunakan kartu JKN. Cukup hanya menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saja sudah bisa dilayani di fasilitas kesehatan,” ungkap Dwi.

Hadirnya MCS ini mendapatkan respon positif dari peserta JKN. Salah satunya Rindi Oktasyari (18), peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Ia mengatakan, adanya layanan MCS ini dapat menghemat waktu tanpa datang ke kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:353 Jemaah Haji Kloter 12 Tiba, Kloter 13 Dijadwalkan Pulang, Sabtu, 22 Juli 2023

“Jadi gampang bila mau mengurus karena dekat. Di MCS, saya melakukan perubahan data peserta. Diinformasikan juga oleh petugas MCS untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Rindi.

Pada Aplikasi Mobile JKN terdapat fitur info peserta, info Program JKN, info lokasi fasilitas kesehatan, Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), penambahan peserta, pendaftaran pelayanan (antrean), konsultasi dokter, melakukan perubahan data peserta, informasi iuran, informasi riwayat pembayaran, skrining kesehatan dan masih banyak informasi penting lainnya seputar Program JKN.

Setelah Rindi mengetahui mengenai Aplikasi Mobile JKN, ia mengaku bahwa aplikasi itu akan sangat berguna.

“Aplikasi yang sebenarnya wajib dimiliki oleh peserta JKN, karena semua informasi ada di situ. Mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN serta ada juga fitur pengaduan layanan JKN. Ini sangat bermanfaat jika suatu saat ada kendala dalam menggunakan Program JKN, kita bisa membuat pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN ini,” kata Rindi.

Kategori :