Tekan Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Muara Enim Datangi Sekolah
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Guna mengantisipasi dan menekan pernikahan usia dini, Pengadilan Agama (PA) Muara Enim mendatangi sekolah.
Yakni dengan program ‘PA ME Go To School‘ sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini kepada siswa di SMKN 2 Muara Enim, Kamis 20 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepsek SMKN 2 Muara Enim Ahmad Jon Areli SPd MPd, Waka PA Muara Enim Gita Febrita SHi MH, para Hakim PA Muara Enim. Turut hadir para dewan guru dan siswa SMKN 2 Muara Enim.
Menurut Kepsek SMKN 2 Muara Enim Ahmad Jon Areli, di zaman era digital tentu masalah pernikahan dini masih saja terjadi terutama pada anak-anak usia remaja.
BACA JUGA:Tim Voli Putra Indonesia Gacor, Yuk Nonton Live SEA V League for Men Cup 2023 Mulai Siang Ini
Hal ini disebabkan oleh berbagai macam baik oleh anak itu sendiri, lingkungan dan sebagainya.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya kegiatan ini, setidaknya bisa memberikan gambaran dan pencerahan kepada siswa akan dampak negatif dari pernikahan usia dini tersebut.
Lanjutnya, selain melakukan sosialisasi pernikahan usia dini, pihak PA Muara Enim akan mengajak dan membuka pemikiran siswa-siswi dalam hal mengejar cita-citanya.
Dimana dari PA Muara Enim akan mengenalkan apa itu profesi hakim dan sebagainya sehingga kedepan dari sebelumnya tidak berminat atau belum tahu setelah kegiatan ini bisa berminat atau minimal tahu apa itu profesi hakim.
BACA JUGA:Laporan Keuangan Kanwil Kemenkumham Babel Terbaik Kedua
"Saya minta anak-anak untuk mendengarkan sehingga bisa menambah ilmu dan wawasan untuk bekal anak-anak kedepan sekalian,” harapnya, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Jumat 21 Juli 2023.
Sementara itu, Waka PA Muara Enim Gita Febrita mengungkapkan, bahwa saat ini, Indonesia menduduki peringkat 2 di Asia dan peringkat 8 di dunia untuk kategori pernikahan anak usia dini.
Maka untuk itu, pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di mana pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk usia perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun dengan diubahnya menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 maka usia perkawinan perempuan dan laki-laki sama yakni minimal 19 tahun.