Panji Gumilang Melawan! Gugat Perdata Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat
SUMEKS.CO - Akhirnya Panji Gumilang benar-benar membuktikan pernyataannya, untuk menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang ini, telah membuat publik geger. Pasalnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dengan kerugian materi Rp 5, namun untuk kerugian immaterinya sebesar Rp 5 triliun.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji Gumilang menganggap bahwa Mahfud MD diduga telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini, telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Menurut Zulkifli, gugatan yang diajukan Panji Gumilang termasuk klasifikasi perbuatan melawan hukum.
"Intinya PMH atau perbuatan melawan hukum, karena dianggap fitnah. Itu saja sih intinya," ungkapnya.