Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Selatan Penuguan, Kabupaten Banyuasin Joko Purwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.
"Kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 dan langsung ditahan," kata Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH.
Atas tindakan oknum Kades periode 2014-2019 ini hasil perhitungan inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp378.856.500.
Dia mengatakan, ada dua kegiatan yang diduga oleh mantan Kades itu dilakukan penyimpangan yaitu, adanya kekurangan volume terhadap pembangunan 3 jembatan penghubung box culvert.
"Untuk box culvert ada selisih bayar atau kekurangan volume," bebernya didampingi Kasubsi penyidikan Giovani.
Selanjutnya pengadaan penampungan air bersih, dimana seharusnya membeli 393 item.
"Tapi di lapangan hanya 220 item, kemudian pembayaran dianggap selesai untuk 393 item," ungkapnya.
Untuk penghitungan kerugian box culvert berdasarkan perhitungan PU sebesar Rp99.210.706,69.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Main Janda
Dia menerangkan sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 30 saksi.
Saat ini tersangka ditahan di Lapas Banyuasin untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palembang.
"Kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Joko Purwanto, mantan Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, Rendi SH angkat bicara terkait kasus yang menjerat kliennya.