Modusnya, tersangka ditugaskan mentransfer uang ke rekening perusahaan untuk operasional perusahaan.
Namun justru ditranfernya ke nomor rekening pribadinya.
“Selain itu, dia juga sengaja memanipulasi data kegiatan fiktif. Kami sudah kirim dua kali surat panggilan ke rumah sesuai alamat KTP-nya,” terang Wisdon.
Tersangka Ima tidak pernah datang. Ternyata dia sudah lebih dari satu bulan tidak pulang ke rumah orang tuanya di Jl Pangeran Hajib II, Nomor 204, RT 18, RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Kami imbau tersangka untuk koperatif, menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum,” imbuhnya.
Wisdon menambahkan, apabila masyarakat mengetahui atau pernah melihat keberadaan tersangka Charisma Gusti Amalia alias Ima alias Lia, dapat melaporkan ke petugas kepolisian setempat.
“Ciri-cirinya, tinggi badan sekitar 150 cm, kulit sawo matang, rambut hitam lurus, tapi memakai hijab,” ulasnya. (kms)