Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat dipanggil memenuhi pemanggilan sebagai saksi AI Dirut PTBA dicecar penyidik sebanyak 14 pertanyaan seputar PT PMC yang saat itu sahamnya milik tersangka Tjahyono Imawan.
BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Periksa Sekper PT Bukit Asam dan 2 Dirut Anak Perusahaan
Sebelumnya, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menegaskan, penyidikan perkara ini juga turut memeriksa saksi RS selaku pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
Berbeda dengan saksi AI, saksi RS dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 77 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Masih kata Vanny, pemanggilan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan guna melengkapi berkas masing-masing tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Kejati Sumatera Selatan Periksa Mantan Komisaris
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.