Warga Babat Supat Tertangkap Tangan Curi 138 Tandan Buah Sawit
BABAT SUPAT, SUMEKS.CO - Pihak keamanan PT Babat Agro Mandiri (BAM) Supat mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit.
Tersangkanya Mulya (38) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, melakukan aksi pencurian buah sawit di lahan perusahaan tersebut, Senin 17 Juli 2023 kemarin.
Tersangka langsung diserahkan ke Polsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat melakukan aksinya tersangka Mulya tidak sendiri, tetapi bersama bersama teman lainnya yang berhasil kabur saat mengetahui kedatangan keamanan kebun.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sawit, Edi Ditahan
Petugas keamanan mengamankan buah sawit yang berhasil diambil sebanyak 138 tandan atau 2.570 kg.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH membenarkan kejadian tersebut.
"Pihak keamanan kebun sawit melapor dan langsung kami tindaklanjuti, dengan menjemput tersangka yang sudah diamankan karena tertangkap tangan saat mengambil buah sawit milik perusahaan," kata Marlin Eva Alif, dikutip dari harianmuba.com Selasa 18 Juli 2023.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap masih diburu.
BACA JUGA:Curi Sawit PT Mitra Ogan, Erwin Ditangkap Polisi
"Kami mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dari pada berlari dan dihantui perasaan takut," tutup Kapolsek.(*)