BACA JUGA:Aksi Heroik IRT di Ogan Ilir, Rebut Linggis Milik Pelaku Pencurian di Rumahnya
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepada polisi, tersangka Napi mengaku merupakan residivis kasus pencurian burung di rumdin Wakapolda Sumsel.
"Sudah tigo kali masuk penjaro dengan kasus terakhir maling ini Pak. Waktu bobol rumah korban aku masuk ke salah satu kamar dalam rumah. Seluruh ponsel dan laptop aku jual Rp1.8 juta ke penadahnyo Arifin," aku tersangka.(*)