BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring
Sedangkan terduga pelaku HD (DPO) saat dilakukan penangkapan dan penyergapan oleh petugas berhasil melarikan diri melalui jalan lain.
“Pelaku kita ancam dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun,” tandasnya.
Kepada polisi, Robiansyah mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama 3 (tiga) orang rekannya.
“Saya cuma ikut saja pak, yang punya ide melakukan pencurian itu teman saya,” kelit tersangka. (ebi)