BACA JUGA:Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
“Keterangan dari tersangka masih akan kami dalami dan kasus ini akan kita kembangkan,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai subsider,
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gti)