"Nah itu diatur, pakainya hari apa. Jadi menteri Nadiem mau pakaian seragam nasional dipakai sesuai jadwal seluruh Indonesia," jelasnya.
Buntut keputusan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, banyak pihak yang merasa diberatkan.
Dalam Permendikbud Restek itu juga secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.
BACA JUGA:Jibab Disebut Seragam Sekolah Gurun Pasir, Dua Parpol Ini Dituding Netizen Biang Kerok
Namun, muncul seruan di media sosial mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu.
Seruan ini mungemuka di media sosial, setelah Mendikbud Ristek mengeluarkan aturan seragam sekolah.
Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.
Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.