Pemotongan Gaji ASN dan Non ASN yang Bolos Kerja, Tidak Langsung, Berikut Tahapannya

Kamis 13-07-2023,14:53 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Rappi

Pemotongan Gaji ASN dan Non ASN yang Bolos Kerja, Tidak Langsung, Berikut Tahapannya

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, boleh bernafas lega sekarang. 

Sanksi pemotongan gaji bagi ASN dan non ASN yang tidak masuk kerja tidak sepenuhnya benar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengungkapkan kabar pemotongan gaji ASN dan non ASN yang bolos tidak langsung dipotong begitu saja.

"Jadi pemotongan gaji ASN atau non PNSD yang tidak masuk kerja itu ada tahapan. Bukan tidak masuk langsung dipotong serta merta begitu saja," kata Riza Pahlevi, kepada SUMEKS.CO ditemui di  Hotel Emilia Palembang, Kamis, 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Wako Palembang Kaget Dengar Kabar BKPSDM Memaksa Aturan Absensi Honorer Tanpa Toleransi

Riza Pahlevi menjelaskan, tahapannya yaitu pertama harus mengingatkan atau koordinasi kepada atasan atau pimpinan jika berhalangan tidak masuk kerja. 

"Misalnya kalau sakit harus lampirkan surat keterangan dari Dokter, jika tidak masuk karena tugas maka lampirkan surat jalan penugasan," jelasnya.

Riza Pahlevi menuturkan, jika tidak hadir tanpa alasan maka aturan harus dijalankan. 

"Bukan yang tidak hadir langsung dipotong saja, tidak seperti itu. Jika ada halangan lain pun harus dibuktikan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Wako Harnojoyo Diam Seribu Bahasa, Ogah Tanggapi Soal Ratu Dewa jadi Kandidat PJ Wali Kota Palembang

Dijelaskan, sesuai Perwali No 33 yang dipotong gaji itu adalah ASN atau non ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sama sekali. 

Riza Pahlevi menyebutkan berita ang menyebutkan jika tidak hadir, gaji ASN langsung dipotong, tidak seperti itu. 

"Tetap ada tahapan itu, yang bertanggung jawab pimpinan masing-masing. Kalau telat dipotong itu memang ada, namun misalnya mereka telat karena faktor lainnya, harus ada alasan seperti kecelakaan saat berangkat kerja atau lainnya dapat dilaporkan ke BKPSDM," tukasnya.(*)

 

Kategori :