Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 83 Perkara Narkotika dan Pidana Umum
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan 572, 3706 gram narkotika jenis sabu dan 116.5 gram narkotika jenis pil ekstasi.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara diblender di halaman Kejari Banyuasin, Rabu 12 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH MH menuturkan ratusan gram sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 83 perkara," kata Agus Widodo, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Selain sabu, lanjut Agus Widodo, dirinya juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya, 18 buah pisau atau parang, 2 buah linggis serta pakaian dan celana.
"Barang bukti tindak pidana umum itu berasal dari 48 perkara terhadap orang dan harta benda. Sementara, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum serta 1 perkara anak," ujar Agus Widodo.
Agus Widodo menjelaskan, pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi," ungkap Agus Widodo.
BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Selain diblender, pemusnahan barang bukti lainnya juga ada yang dibakar dan dipotong oleh petugas dengan menggunakan gerinda.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri BNK Banyuasin, Polres Banyuasin, Kalapas Banyuasin dan lainnya.(*)
Berita ini tayang di harianbanyuasin.com dengan judul Kejari Banyuasin Musnahkan 572,3706 Gram Sabu.