BACA JUGA:Muncul Seruan Kembali ke Seragam Sekolah Seperti Dulu, Netizen: Bukan Seragam Sekolah Gurun Pasir
@Rimbawan Merubetiri: “Yang non muslim **** dan yg lainnya sdh ada Lembaganya sendiri, jangan selalu mediskreditken Islam Bro”.
Seragam Sekolah Gurun Pasir
Seruan mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu, menggema di media sosial. Ada netizen menyebut jilbab sebagai model seragam sekolah nasional, seragam sekolah gurun pasir
Ini terjadi setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim secara resmi menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.
Salah satu akun menulis, meminta seragam sekolah dikembangkan seperti dulu, tanpa embel-embel jilbab. Dirinya menilai jilbab baru muncul sebagai seragam sekolah, dan merupakan pakaian sekolah di Timur Tengah Tengah.
Akun itu juga menuding dua Partai Politik (Parpol) besar di Indonesia sebagai biang kerok melakukan perubahan seragam sekolah ini. Bahkan ia menuding ini bagian agenda jahat dua parpol itu 10 tahun ini.
"Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir. Perubahan seragam sekolah agenda jahat dua Parpol besar selama 10 tahun," tulis akun dragon77144 menuding.
Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK ini, termaktub dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA. Seruan ini diunggah akun snack video @LombaMengedipkanMata.
Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
BACA JUGA:Aturan Seragam Pakaian Adat Bikin Ribet, Bagaimana Siswa di Papua?
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional