“Acara akad nikah sudah sesuai dengan prosedur, berlangsung di Mapolres Empat Lawang dengan pengamanan yang ketat,” jelas Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salfia Wardi.
Proses akad nikah, juga dihadiri Wakapolres Empat Lawang Kompol Usril SH MH, Kabag SDM Kompol M Aidil Fitri SH MM.
Orang tua atau wali kedua mempelai, serta sebagian anggota keluarganya.
Wardi menjelaskan, Sendi Sanjaya merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Meski mempelai pria berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberi hak-haknya sebagai manusia.
Sebelumnya, pihak keluarga tersangka dan mempelai wanita, telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan akad nikah di Polres Empat Lawang.
“Pimpinan memberikan izin dan memfasilitasi keduanya mempelai melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Usai akad nikah, dari foto-foto dan video yang beredar, Sendi terlihat tersenyum bahagia.
Wakapolres dan Kabag SDM, yang menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.
“Tapi selesai prosesi akad nikah, tersangka kembali ditahan,” tegas Wardi.
Mempelai perempuan dan kedua pihak pihak keluarga, kembali pulang.
Meski begitu, mereka tetap mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang telah memfasilitasi acara akad nikah tersebut.