KPU OKI Tunggu Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan ruang atau kesempatan, bagi pengurus partai politik untuk memperbaiki dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacelg)-nya yang belum lengkap.
Kesempatan untuk perbaikan ini berdasarkan Surat Nomor 700 dan 701 dari KPU RI sehingga diberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat Bacaleg yang belum lengkap.
Dimana, sebelumnya untuk perbaikan diberikan waktu hingga 9 Juli 2023 kemarin secara umum sejak 26 Juni 2023.
"Jadi untuk perbaiki dokumen yang belum selesai, parpol dapat memperbaiki syarat dokumen yang belum lengkap dan benar. Syaratnya parpol buka Silon," terang Ketua KPU OKI Deri Siswadi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Padilah SHI.
BACA JUGA:Masih Ditemukan Bacaleg Terindikasi Ganda di Kabupaten PALI
Jadi, kata dia, jika pada 26 Juni hingga 9 Juli kemarin berkasnya belum sesuai maka bisa diganti dokumennya, tetapi tidak bisa nama orang yang diganti.
Seperti untuk keabsahan bisa dilengkapi. Semua sudah selesai menunggu DCS dan harus clear.
Haris menjelaskan, untuk jumlah Bacaleg di OKI yang mendaftar kemarin berjumlah 693 calon dari jumlah itu rata-rata dokumennya belum memenuhi syarat.
Jadi ada ratusan Bacaleg yang ditunggu untuk perbaikan dokumennya.
BACA JUGA:Hindari Pemalsuan Ijazah, KPU Prabumulih Verifikasi Faktual Berkas Bacaleg
Yakni dokumen yang harus diteliti dan diperbaiki seperti foto, ijazah, KTP, surat keterangan sehat jasmasi dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan lainnya.
Selain itu, partai politik bisa memperbarui Silon masing-masing yang belum lengkap karena masih banyak waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan.
Harapannya sambung Haris, memenuhi syarat karena telah diberikan waktu perbaikan dan telah mengetahui.
“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik agar lebih teliti lagi dengan dokumen perbaikan karena sesuai dengan dokumen yang disyaratkan yang diabsahkan,” ungkap haris.