Hari Ini MUI Umumkan Fatwa Penyimpangan Panji Gumilang, Memenuhi Permintaan Bareskrim Polri 10 Hari Lalu

Rabu 12-07-2023,09:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Hari Ini MUI Umumkan Fatwa Penyimpangan Panji Gumilang, Memenuhi Permintaan Bareskrim Polri 10 Hari Lalu  

SUMEKS.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengumumkan fatwa yang sudah difinalisasi, hari ini, Rabu, 12 Juli 2023.

Fatwa ini sesuai permintaan penyidik Bareskrim Polri.

“Fatwa itu kita bahas di rapat soal penyimpangan dan sesatnya dimana? itu yang menjadi fokus,” ujar Ikhsan Abdullah, Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM. 

Pihak MUI secara berhati-hati merangkum dalam finalisasi fatwa tersebut.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

“Sifat fatwa itu baik dimohon maupun tidak dimohon, itu merupakan pegangan, anjuran atau nasehat, bagi umat Islam sebagai pedoman bagi yang mengikuti,” ujar Ikhsan lagi.

Apalagi kali ini fatwa itu diminta oleh Bareskrim Polri sejak 10 hari lalu dan tim bekerja dengan penuh hati-hati. “Untuk bisa merangkum fatwa itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang melalui pengacaranya menggugat Waketum MUI, Anwar Abbas dan MUI secara kelembagaan.

BACA JUGA:Ki Sabdo Langit Nasehati Panji Gumilang: Kalau Kamu Itu Laki-laki Beneran, Ya Hadapilah Hukum Secara Gentle

Panji Gumilang merasa dirugikan atas tuduhan komunis yang didasarkan pada potongan video yang beredar,, dan menurut MUI gugatan itu hanya pengalihan isu semata.

MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah

Digugat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebesar Rp1 triliun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap membayar Rp1 rupiah.

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Keceplosan Sebut Panji Gumilang Pelihara Ratusan Anjing Herder dan Babi Hutan

Kategori :