"Bukan malah MUI yang menjawab gugatannya," tutur Ikhsan.
Ditegaskan Ikhsan, gugatan itu tidak akan muncul apabila Panji Gumilang tidak membuat sejumlah pernyataan yang kontroversial.
Meski demikia, lebih lanjut dikatakan Ikhsan MUI siap melawan gugatan jika sudah menerima dan mempelajari gugatan dari Panji Gumilang.
Dikabarkan sebelumnya, Panji Gumilang mulai menabuh genderang perang, sosok kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan.
Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.
Dilansir dari akun media sosial Snack Video @herrypatoeng, pernyataan gugatan tersebut dikatakan langsung oleh Panji Gumilang melalui dua orang kuasa hukumnya.