BACA JUGA:Usai Lukai Pria di Pasar Loak Cinde, Tukang Ojek Pengkolan Kabur ke Pos Lantas
Akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, bukti dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa dharmo dengan PT MME, Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi Sigarmanuddin, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp1.056.000.000 miliar. (*)