Pada Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dan MIT Kolabarasi Membangun Ekosistem Inovasi
Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.