Berdasarkan kacamata pria yang mengaku sebagai ahli fiqih ini, ketidaklayakan Panji Gumilang dipidanakan oleh orang-orang, dikarenakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang.
"Dari aspek fiqih tidak ada yang dilanggar Panji Gumilang dari ucapannya qoola rasuulullahi shallallahui alaihi wasallama fil quraanil karim. Kenapa, saya melandaskan dari surat An-Najm ayat 53," terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Al-Quran Surat An-Najm tersebut terkait dengan Nabi yang dituduh bahwa apa yang diomongkannya itu adalah berdasar Nabi. Tapi, kemudian ditekankan lagi itu omongan Rasulullah.
"Betul itu, tetapi itu adalah wahyu. Jadi, Rasul tidak pernah berbicara apapun selain yang diwahyukan kepadanya," ujarnya.
Sehingga, ditekankan juga pada Surat Al-Haqqah ayat 40-43. Disini, sudah jelas bahwa Rasulullah seringkali dituduh mengatakan semaunya. Padahal, yang dikatakannya itu tidaklah demikian.
"Semuanya berdasarkan wahyu dari Allah," lanjutnya.
BACA JUGA:Mati-matian Bela Panji Gumilang, Gelar Dosen UIN Syarif Hidayatullah Diragukan Sayyidmahdibinyahya