Tersangka Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Tahap II Kejari Palembang, Lempar Senyum-Lambaikan Tangan ke Media
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca "Bismillah" demi konten, akhirnya penuhi surat pemanggilan tahap II di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 10 Juli 2023.
Lina Mukherjee hadir sekira pukul 10.25 WIB di gedung Kejari Palembang Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.
Dikawal petugas penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selebgram Lina Mukherjee menggunakan kemeja hitam nampak sedang dilakukan pemberkasan di ruang tahap II Kejari Palembang.
Lina Mukherjee hanya melempar senyum saja, saat turun dari kendaraan menuju ruang tahap II Gedung Kejari Palembang.
Setibanya di ruang tahap II, Lina Mukherjee sempat melempar senyum kepada awak media sembari melambaikan tangan saat disorot awak media.
Sontak saja, kedatangan tersangka Selebgram Lina Mukherjee disambut beberapa pegawai Kejari Palembang yang sekedar ingin tahu proses tahap II penyerahan tersangka Lina Mukherjee.
Hingga berita ini diturunkan, Lina Mukherjee masih dilakukan pemeriksaan oleh jaksa tahap II Kejari Palembang.
Belum diketahui apakah Selebgram Lina Mukherjee akan segera dilakukan penahanan atau tidak.
Beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.