Diseret Pasal Penodaan Agama, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

Sabtu 08-07-2023,14:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

 

"Keberadaan pasal penodaan agama sudah banyak menimbulkan problem atau masalah hukum sosiologis di masyarakat Indonesia hingga sekarang," katanya.

 

Menurutnya, Pasal penodaan agama dipakai untuk mengkriminalisasi orang atau kelompok yang mempunyai pandangan berbeda.

 

Sementara itu, ditelusuri dari akun Snack video @gerakanpis, menerangkan pasal tentang penodaan agama, yang membuat semakin menutup kondisi kebebasan dialog antar keyakinan keagamaan hingga budaya di masyarakat.

 

Lebih lanjut dikatakan dalam narasinya, keberadaan pasal pidana penodaan agama juga sudah jadi sasaran kritik dari berbagai elemen masyarakat.

 

BACA JUGA:Awalnya Hanya 6 KW, Begini Sejarah Berdirinya NII KW9, Mulai Sesat Dipimipin Panji Gumilang

 

Keberadaan Pasal penodaan agama, lanjut narator berpotensi menimbulkan kesewenangan hukum seperti yang terjadi pada Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta dahulu

 

Oleh karena itu, jika pasal itu terus dijadikan landasan dalam jerat pidana disinyalir akan terus merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. *

Kategori :