Diseret Pasal Penodaan Agama, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

Sabtu 08-07-2023,14:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

 

Isnur berpendapat, pelaporan dan penyidikan terhadap Panji Gumilang adalah suatu bentuk kriminalisasi dan itu ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.

 

BACA JUGA:Non Muslim Sebut Masjid Ada Kursi Seperti Gereja, Panji Gumilang Klaim Kursi Khusus, Netizen: Dijual Bebas Kok

 

Menurut Isnur, kriminalisasi terhadap Panji Gumilang mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penistaan agama sebelumnya.

 

Dikatakan Isnur, mereka dihukum melalui proses pengadikan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tekanan masyarakat saat itu.

 

Selain YLBHI, SETARA Institute juga sangat menyangkan langkah hukum kepolisian dalam menangani perkara yang menjerat Panji Gumilang.

 

Direktur SETARA Institute, Halili Hasan berkomentar penerapan pasal penodaan agama lebih tampak sebagai "peradilan" dan tekanan massa.

 

Katanya, pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang penuh dengan problematik, karena unsur pidana penodaan agama dianggap kabur dan tidak bisa memberikan kepastian hukum.

 

BACA JUGA:Indramayu Diterjang Angin Puting Beliung, Netizen: Peringatan Allah untuk Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang

Kategori :