Isnur berpendapat, pelaporan dan penyidikan terhadap Panji Gumilang adalah suatu bentuk kriminalisasi dan itu ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Menurut Isnur, kriminalisasi terhadap Panji Gumilang mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penistaan agama sebelumnya.
Dikatakan Isnur, mereka dihukum melalui proses pengadikan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tekanan masyarakat saat itu.
Selain YLBHI, SETARA Institute juga sangat menyangkan langkah hukum kepolisian dalam menangani perkara yang menjerat Panji Gumilang.
Direktur SETARA Institute, Halili Hasan berkomentar penerapan pasal penodaan agama lebih tampak sebagai "peradilan" dan tekanan massa.
Katanya, pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang penuh dengan problematik, karena unsur pidana penodaan agama dianggap kabur dan tidak bisa memberikan kepastian hukum.