Sementara nilai gugatan secara materil, melalui tim kuasa hukumnya Panji Gumilang meminta ganti rugi senilai Rp1 rupiah saja.
BACA JUGA:Panji Gumilang Remehkan Hukum Fiqih, Alasannya Karena Bikin Susah Umat untuk Beragama
"Nilai kerugian immateril itu, karena menurut kita tidak bisa diukur dengan nilai tapi orang yang merasa dirugikan itulah yang bisa menilainya," kata salah satu kuasa hukum dalam unggahan video berdurasi 1 menit 36 detik.
Tidak diketahui secara pasti, atas dasar apa Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Namun, warganet menilai permohonan gugatan ke Pengadilan itu merupakan buntut telah dilaporkannya Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri atas adanya indikasi penistaan agama yang diajarkannya di Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Ada pula yang menilai, tujuan dari Panji Gumilang yang dianggap warganet rezim ini adalah memang untuk membubarkan lembaga Islam di Indonesia seperti MUI, FUI serta lembaga Islam lainnya.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana NII
"Jadi perang ini mah! memang tujuan awal rezim ini membubarkan FPI,MUI agar tidak ada label HALAL lagi," tulis komentar akun @Tri Yo*****.