Lagi, Lima Saksi Tim Akuisis Saham PTBA Kompak Mangkir Berjamaah Dari Panggilan Penyidik Kejati Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepertinya, penyidikan kasus korupsi akuisisi saham senilai Rp100 miliar pada anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) oleh Kejati Sumsel, dianggap main-main oleh pihak PT BA sendiri.
Terbukti, lagi-lagi saksi-saksi yang diharapkan hadir untuk memberi keterangan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis 6 Juli 2023, kompak mangkir berjamaah.
"Ya, diagendakan hari ini ada lima orang dari tim akuisisi saham PT BA yang dipanggil untuk periksa sebagai saksi, namun kelimanya nyatanya tidak hadir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi.
Namun, meski kelima saksi tersebut tidak hadiri panggilan akan tetap dilakukan pemanggilan ulang kembali, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti.
BACA JUGA:Wapres: Angka Stunting Harus Turun Jadi 14 Persen pada Tahun 2024
Dibeberkannya, kelima saksi yang tidak hadir kali ini yakni berinisial T sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan PT BA, kemudian dua orang anggota keuangan tim akuisisi jasa penambangan dan saham PT BA bernisial Z dan IK.
Lalu, lanjut Vanny dua orang saksi lagi berinisial OT dan J sebagai anggota keuangan serta bisnis akuisisi saham pada PT BA.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada sehari sebelumnya sebanyak sembilan orang dari pihak PT BA juga kompak mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menegaskan dan meminta agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bekerja sama membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Masih Banyak Tanah Wakaf di Prabumulih Nihil Sertifikat, Kemenag Gelar Sosialisasi Gandeng BPN
Dirinya mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga dapat kooperatif dengan segera memenuhi panggilan sebagai saksi, agar penyidikan perkara ini dapat terang benderang.
Selain itu, lanjut Vanny keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PT BA).
Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.