"Tidak akan diambangkan, tidak boleh satu perkara pun diambangkan. Kalau ya, ya, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan, jangan sampai ada sebuah perkara hanya ditampung, namun tidak ditindaklanjuti. Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus ini akan secepatnya diselesaikan.
"Untuk aspek pidananya akan secepat mungkin akan kita selesaikan," ujarnya. *