BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Panji Gumilang di Mabes Polri, Habib Bahar: Tak Bisa Diperlakukan Lembut
Menurut Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ini perkara dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Mulai hari ini kami udah melakukan upaya-upaya penyidikan. Tim penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli," terangnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melengkapi alat bukti lebih lanjut mengenai pelaporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila atau FAPP, dan juga Pendiri Negara Islam Indonesi (NII) Crisir Center, Ken Setiawan.
Menurut Djuhandhani, dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dilakukan secara profesional. Dimana, Tim Penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah, diberikan waktu kesempatan.
"Kita berikan waktu untuk istirahat salat dan makan," ujarnya.
Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Panji Gumilang diberikan sedikitnya 26 pertanyaan Seluruh pertanyaan itu dijawab langsung oleh Panji Gumilang.