Realisasi PAD Kota Palembang Rp475 Miliar Pada Akhir Juni 2023

Minggu 02-07-2023,14:39 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Rappi

Realisasi PAD Kota Palembang Rp475 Miliar Pada Akhir Juni 2023

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang mencapai Rp475,2 miliar per 27 Juni 2023.

Angka tersebut dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun yang sama.

Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa dalam penerimaan PAD terdapat 11 jenis pajak di Kota Palembang

Pajak restoran telah masuk sebesar Rp107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp195 miliar, sedangkan pajak hotel mencapai Rp28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp75 miliar.

BACA JUGA:PBB Belum Maksimal, Bapenda Kota Palembang Kejar Target Realisasi PBB Tiap Kelurahan dan Kecamatan

Sementara itu, penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp17,76 miliar atau 47,37 persen dari target Rp37,5 miliar. 

Pajak reklame tercapai sebesar Rp11,6 miliar atau 36,28 persen dari target Rp32 miliar. 

Pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan dari sumber lain (PLN) mencapai Rp118,9 miliar atau 47,59 persen dari target Rp250 miliar.

Di sisi lain, penerimaan pajak parkir mencapai Rp13,6 miliar atau 45,46 persen dari target Rp30 miliar, pajak air tanah Rp30,8 juta atau 54,11 persen dari target Rp57 juta, dan pajak sarang burung walet mencapai Rp44,5 juta atau 24,74 persen dari target Rp180 juta.

BACA JUGA:BPPD Palembang, Ungkap Ada Wajib Pajak Minta Pengurangan PBB

Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan hanya mencapai Rp192 juta atau 9,60 persen dari target Rp2 miliar. 

Pajak bumi dan bangunan (PBB) tercapai sebesar Rp85,8 miliar atau 28,33 persen dari target Rp304 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp88,98 miliar atau 28,34 persen dari target Rp314 miliar.

Menanggapi target PAD tahun 2023, Herly menyatakan bahwa target tersebut lebih tinggi, sehingga timnya harus berjuang untuk mencapainya. 

Beberapa jenis pajak seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB sulit untuk dicapai.

Kategori :