BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku yang Tewaskan Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Segaran Palembang
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sehelai baju dan topi yang digunakan pelaku, dan sepeda motor yang digunakan pelaku termasuk rekaman CCTV.
"Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Haris Dinzah.
Sementara itu, pelaku RF mengakui perbuatannya. "Saya kesal pak, sudah disemprot pakai cairan air putih oleh korban," ungkap Pelaku RF. (*)