Investigasi Al Zaytun
Investigasi terkait masalah di pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Menko Polhukam, Mahfud MD tegaskan dugaan kuat tindak pidana.
“Dugaan tindak pidana itu sifatnya perorangan,” tegasnya.
Saat ada wartawan yang bertanya, apakah soal laporan adanya kasus dugaan pemerkosaan?
Mahfud MD tak ingin lebih jauh, karena menurutnya kasus ini masih dalam tahap dugaan.
Namun tak akan jauh dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat selama ini.
“Kasus ini masih dugaan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya da wartawan yang bertanya pada pers rilis di Polhukam, apakah kasus pidana ini terkait tindak pidana dugaan perkosaan yang sempat muncul ke permukaan? tanya wartawan. Dan apakah ada dugaan sarang atau tindak pidana terorisme?
“Nanti itu akan diumumkan dalam waktu tidak lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan?”, jawab Mahfud MD.
“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik, nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu saya tidak akan sekarang,” tegasnya.
Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis.
“Tindak pidana ini kepada peroranagn, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI, denga penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI, dan tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.