Kemudian kirim lagi ke admin situs https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus.
“Semakin besar menang, akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” ungkap Harryo.
Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.
Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes.
Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama.
“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.
Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.
Dia tertarik, dari janji gaji dan bonus yang akan diberikan.
“Belum lagi kalau ada member baru yang akan gabung, Jadi ada banyak bonus serta uang yang kami dapatkan,” akunya.
BACA JUGA:2 Youtuber Asal Muratara Jalin Kerja Sama dengan Bandar Judi Online, Omzet Puluhan Juta Setiap Bulan